DNNTV.ID, Kab.Bandung | Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan ( KRYD) merupakan kegiatan Kepolisian untuk mendukung penerapan kebijakan pemerintah PPKM Level 4 dalam rangka menekan angka penyebaran Covid -19 di wilayah kab.Bandung khusus nya kec.Banjaran melalui Penerapan Disiplin protokol kesehatan.dan Antisipasi Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 di Wilayah Hukum Polsek Banjaran.
Dalam Kegiatan Penerapan Disiplin Protokoler Kesehatan tersebut yang ikut melaksanakan bersama adalah personil gabungan sebanyak 19 personil, diantaranya sbb :
– Polri : 7 personil
– TNI : 2 personil
– Pol PP : 6 personil
– Dishub : 2 petugas
– linmas : 2 petugas
Kanit Sabhara Polsek Banjaran Iptu Asep Muharam,SH. Selaku Perwira pengawas menuturkan bahwa Pada hari kamis 29 Juli 2021 jam 10.00 wib s/d selesai telah dilaksanakan giat KRYD dan Ops Yustisi dalam rangka PPKM Level 4 (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) dan antisipasi pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 sesuai Inmendagri No 24 tahun 2021, menghimbau kepada pelaku usaha agar selalu memperhatikan peraturan yang sudah ada dan menutup kegiatan usaha sampai jam 20.00 wib sesuai edaran Bupati , agar wajib memakai masker terkait pecegahan penyebaran wabah Virus Covid- 19 ,
Agar tidak berkerumun dan selalu jaga jarak (Sosial Distancing) dan Physical Distancing.Ucap kanit Sabhara.
Kapolsek Banjaran Kompol catur Hari Santosa,SH.MH mengatakan Bahwa Kita melaksanakan giat KRYD dengan patroli penerapan Disiplin dan himbauan terkait protokol kesehatan guna mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap patuhi protokol kesehatan, dimana angka penyebaran Covid -19 di wilayah Kab.Bandung saat ini masih tinggi. Tetap laksanakan 5 M mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan serta mengurangi mobilitas, ” jelas Kapolsek Banjaran.
0 Comments