DNNTV.ID, Pangalengan | (29/07/2021) Melindungi, Mengayomi dan Melayani segala lapisan Masyarakat tentunya hal tersebut tidak mengenal kasta dan dilaksanakan dengan sepenuh hati serta keikhlasan adalah Tugas pokok kepolisian sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2002.
Kapolresta Bandung Kombespol Hendra Kurniawan, S.ik melalui Kapolsek Pangalengan Kompol Katarina S, A. Md mengatakan bahwa Polri dalam melaksanakan Pelayanan dikedepankan dalam hal pelayanan publik atau terbuka, seperti hal nya yang dilakukan oleh Fungsi Lantas yang setiap pagi dan sore sudah menjadi Program Ketetapan yakni melaksanakan Pengaturan Lalu Lintas. Ujar Katarina
Dimasa Pandemi seperti ini tentunya harus selalu mematuhi Protokol Kesehatan dan wajib masker selain melaksanakan tugas pokoknya juga menghimbau pengendara atau penumpang untuk selalu menggunakan masker guna meminimalisir penyebaran covid-19. Pungkas Kapolsek.
0 Comments