DNNTV.ID, Sumbawa, NTB | Guna mencegah penyebaran covid-19, Kapolsek Lape beserta jajarannya secara rutin melaksanakan operasi yustisi yang bertempat di jalan lintas Sumbawa-Bima. Hal ini dilakukan sesuai dengan Inpres No. 6 tahun 2020, Perda No. 7 tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular dan perbup No. 43 tahun 2020 serta SE Bupati Sumbawa nomor : 360/315/VII/Pem/2021 tentang PPKM Mikro di Kabupaten Sumbawa. Selasa (27/07/2021) pukul 08.30 wita.
Operasi yustisi dilaksanakan guna menghimbau masyarakat serta pengendara untuk mematuhi PPKM serta protokol kesehatan. Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut anggota Polsek Lape juga memberikan teguran serta sanksi terhadap para pelanggar. Sanksi ini berupa push-up dan teguran kepada masyarakat yang tidak mematuhi prokes. Selain itu personel Polsek Lape juga memberikan teguran kepada masyarakat yang tidak mematuhi aturan lalu lintas seperti menggunakan helm dan kelengkapan kendaraan lainnya.
Harapannya, kegiatan ini dapat meningkatkan disiplin masyarakat untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan ditengah melonjaknya kasus covid-19. Hal ini dapat dilakukan dengan tetap menerapkan 5M (mencuci tangan, menjaga jarak, menggunakan masker, mengurangi mobilitas, menghindari kerumunan).
Kapolsek Lape, Iptu Awaluddin, S.AP. M.M.Inov mengatakan, “Dengan adanya operasi yustisi ini saya berharap masyarakat lebih sadar akan pentingnya mematuhi PPKM dan juga mematuhi prokes”, ujarnya.
0 Comments