DNNTV. ID, Majalengka | Satuan Lalu Lintas Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, terus melakukan pembatasan mobilitas masyarakat dengan melakukan penyekatan di sejumlah lokasi, yang tersebar baik di Gate Tol maupun jalur arteri di wilayah Majalengka.
Penyekatan tersebut, terkait dengan adanya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kebijakan Masyarakat (PPKM) Darurat yang diperpanjang menjadi PPKM Level 4 Jawa dan Bali hingga 25 Juli 2021 mendatang.
Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda, melalui Kasat Lantas, AKP Luky Martono mengatakan, untuk kendaraan yang boleh melewati titik penyekatan adalah yang masuk dalam kategori esensial dan kritikal.
Untuk mempermudah penanda kendaraan kalangan sektor kritikal dan esensial yang memang diperbolehkan selama PPKM Level 4 di masa pandemi Covid-19. Menurut AKP Luky, Satlantas Majalengka melakukan penempelan stiker di kendaraan yang melintas.
Kasat lantas berharap, dengan ditempelnya stiker tersebut, kendaraan prioritas gampang diketahui oleh petugas dan diperbolehkan melintas.
“Kami melakukan penempelan stiker sektor esensial dan sektor kritikal kepada kendaraan yang melintas, sebagai penanda untuk kendaraan yang diperbolehkan melakukan kegiatan saat PPKM Level 4 berlangsung,” ungkap AKP Luky, Sabtu (24/7/2021).
Tentunya, kata dia, sebelum dilakukan penempelan stiker, kendaraan berikut dengan penumpang sudah dilakukan pemeriksaan terdahulu terkait dengan kelengkapan surat-suratnya.
“Meskipun sudah ada stiker tetap wajib menunjukkan syarat swab antigen Covid-19 kurun waktu 1X24 jam ataupun vaksinasi,” jelasnya.
Sebagai informasi, bahwa dalam PPKM Level 4 Jawa-Bali ini sektor yang diperbolehkan adalah sektor esensial yang meliputi keuangan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina dan industri orientasi ekspor.
Sementara, sektor kritikal diantaranya energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, utilitas dasar (listrik dan air), industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
0 Comments