DNNTV. ID, Majalengka |Guna mendukung penegakan disiplin Protokol Kesehatan (Prokes), petugas gabungan dari Polsek Cingambul Polres Majalengka, Koramil dan Satpol-PP, melaksanakan operasi Prokes/Yustisi dalam rangka PPKM Mikro di Wilayah Kecamatan Cingambul, Jumat (23/7/2021).
Kegiatan ini merupakan salah satu langkah dan upaya strategis dalam melawan penyebaran COVID-19 yang saat ini menjadi perhatian serius pemerintah pusat hingga ke daerah termasuk di wilayah Desa.
Menurut Kapolres Majalengka AKBP Suamsul.Huda melalui Kapolsek IPTU Entis Sutisman mengatakan Operasi PPKM Mikro yang dilakukan oleh petugas tersebut menyasar pada para pedagang dan warga yang berada di pasar, hasilnya masih ditemukan warga yang enggan memakai masker dengan Kondisi angka penularan COVID-19 masih tinggi dan memprihatinkan.
“Dalam Ops yustisi petugas gabungan Melakukan penindakan terhadap Pengendara, penumpang, dan masyarakat yang tidak menggunakan masker dan memberikan sanksi terhadap pelanggar Perbup No 66 Th 2020 dengan Teguran lisan”. Tuturnya
Kapolsek Cingambul menambahkan hari ini dalam ops yustisi telah memberikan tindakan terhadap 6 orang pelanggar yang tidak menggunakan masker.
“Kami berharap kepada warga untuk disiplin menerapkan 5 M, menggunakan masker dimanapun berada, rajin mencuci tangan dan menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi Mobilitas,” Pungkasnya.
0 Comments