DNNTV. ID, Mataram | Tim Ops Direktorat Narkoba Polda NTB dipimpin oleh KA Tim II OPS IPDA I Made Mas Mahayun, S.H berhasil menangkap dan ungkap kasus terduga penyalahgunaan Narkotika dan obat-obatan berbahaya (23/7).
Wadir Resnarkoba Polda NTB AKBP Erwin Ardiansyah mengatakan, setelah mendapatkan informasi A1 tim ops langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di kontrakannya Dari hasil penggeledahan dipimpin Katim 2 Ipda I Made Mas Mahayuna menemukan sejumlah obat-obatan.
“Adanya pelaku yang bertransaksi dengan berusaha melakukan pengelolaan obat daftar G ilegal sekitar 7500 tablet Tramadol HCL, 2500 kapsul Tramadol HCI ilegal Trihexyphenidyl sekitar 19.180 tablet,” Ungkap Erwin
Eriwin mengatakan tersangka Inisial JO dan PE, JO merupakan DPO dari Balai POM dan ini sudah dilakukan selama 7 bulan melakukan transaksi membangun usaha sebagai penyedia dan pengedar obat-obatan ilegal.
“Kedua Tersangka berasal dari Jonggat Lombok Tengah dan terhadap keduanya dilakukan cek urine ternyata positif, sebab ada barang bukti yang ditemukan alat penghisap sabu juga,” Tuturnya
Adapun perannya CO sebagai Bos dengan mengambil barang dari jakarta dan diracik menggunakan tepung, EO membantu temannya sehingga dilakukan penangkapan TKP di Lingsar Lobar.
“Ini dijual harga Rp.25000 per 10 biji kapsul dengan melakukan transaksi dor to dor kepada pembeli,” Tegas Erwin
Selain itu, Tim opsnal Ditersnarkoba Polda NTB berhasil ungkap dua pengedar narkoba jenis sabu Berinisal IEM dan EI di Kelurahan Karang Medaen Mataram.
Barang bukti yang ditemukan sebanyak 18 poket kristal putih diduga Shabu dengan berat 8,09 gram, 1 buah bong lengkap dengan pipet, 1 buah pipet kaca yg di dalamnya berisi kristal putih yg di duga Shabu, 1 buah gunting, 1 bungkus pipet plastik, 2 buah korek api gas, 1 buah sumbu, 2 unit HP Anroid, 1 buah ATM BCA, dan Uang sejumlah Rp.1.770.000, Satu juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah.
“Jadi untuk pasal yang kita kenakan dari pengungkapan kasus tindak pidana kesehatan si tersangka dikenakan undang-undang nomor 36 tahun 2009 pasal 196, 197 ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara, dan untuk yang narkotika kita tetapkan pasal 112 ayat 1 ayat 2 dan 14 ayat 2 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.”Tutup Erwin
0 Comments