DNNTV. ID, SUMBAWA BESAR | Personil gabungan operasi penertiban dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan semakin gencar dilaksanakan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Sumbawa.
Kasi Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi, S.Sos. mengatakan, Operasi Penertiban dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan yang dilaksanakan oleh Tim Gabungan, sesuai dengan Perda Prov NTB Nomor 7 Tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular. Perbup Sumbawa Nomor 43 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid – 19. Surat Edaran atau SE Bupati Sumbawa No. 360/315/VII/Pem/2021 tentang PPKM Berbasis Mikro, ujarnya
kali ini, Operasi Yustisi Gabungan dipusatkan di jalan Diponegoro depan Taman Mangga, Kamis (22/7/2021) pagi, jumlah personil yang terlibat, diantaranya personil Polres Sumbawa 20 orang, personil Sub Den Pom Sumbawa 2 orang, personil Kodim 1607 Sumbawa 10 orang, personil Satpol PP 30 orang, personil Dishub 4 orang.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Petugas gabungan menertibkan masyarakat pengguna jalan baik kendaraan bermotor roda dua/empat yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
“Dalam operasi yustisi gabungan saat ini, yang terjaring pelanggar sebanyak 41 orang dengan denda Administrasi 3 orang @ Rp. 150.000 (total Rp. 450.000), pelanggar yang diberikan Sanksi Sosial 36 orang, dan SP 1 sebanyak 2 orang”, paparnya.
Pihaknya menjelaskan, dengan adanya penerapan sanksi yang tegas, diharapkan masyarakat lebih mematuhi protokol kesehatan Covid – 19.
disamping itu, Satgas Kabupaten Sumbawa juga bisa mengetahui tingkat penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Sumbawa
namun yang paling penting adalah tercapainya tujuan pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid – 19 di wilayah Kabupaten Sumbawa.
Operasi Yustisi gabungan tetap digelar, baik bersifat mobiling maupun stationer, dengan harapan masyarakat disiplin dalam penerapan protokol kesehatan, dan semoga pandemi covid segera berakhir, tutup Kasi Humas.
0 Comments