Nekat Curi Sepeda Karena Kalah Taruhan Bola, Pelaku Malah Kedapatan Pesta Miras Ketika Akan Ditangkap


DNN TV, Lombok Barat-NTB |Berdalih untuk menutupi kalahannya dalam bertaruh judi sepak bola online, ED alias Jeded, laki-laki (27) nekat memanjat tembok untuk mencuri satu unit sepeda dan lima potong baju dan celana di rumah korbannya, Sabtu (10/7/2021).

ED alias Jeded mengaku nekat mencuri lantaran kalah dalam taruhan Judi Online, dalam gelaran Final Piala Eropa, antara Italia VS Inggris beberapa waktu silam.

Kapolsek Kediri, Polres Lombok Barat, Polda NTB, Iptu Heri Santoso mengatakan tersangka ED alias Jeded merupakan seorang residivis, yang sehari-harinya berprofesi sebagai buruh lepas, warga Desa. Jagaraga Indah Kec Kediri. Kab. Lobar, Senin (19/7/2021)

“Modusnya, Pelaku memanjat tembok keliling BTN Griya Rumak Asri, ketika melihat ada barang dalam garasi korban, kemudian pelaku kembali memanjat tembok rumah korban yang tingginya kurang lebih 1,5 meter,” ungkapnya.

ED mengambil sepeda dan beberapa pakaian yang sedang dijemur, disembunyikan dalam baju pelaku, kemudian mengangkat keluar sepeda milik korban dan keluar melalui jalan yang sama.

“Korban bernama Sdr. Arif Rahman, seorang PNS (31), warga BTN Griya Rumak Asri, Desa Rumak, Kec. Kediri, kab. Lobar, baru menyadari sepedanya yang terpartkir di Garasi raib, ketika selesai melaksanakan Sholat Subuh, bermakdus keluar rumah untuk membuka pintu gerbangnya,” jelasnya.

Saat itulah korban baru mengetahui bahwa satu Unit sepeda gayung miliknya yang di taruh dalam garasi rumahnya sudah tidak ada, sehingga diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp.4.1 juta.

“Kemudian Tim Dukep Polsek Kediri, melakukan serangkaian penyelidikan, terduga pelaku mengarah kepada ED alias Jeded, sehingga langsung mendatangi rumahnya, untuk melakukan penagkapan,” katanya.

Ternyata kedatangan Tim Dukep Polsek Kediri telah diendus oleh terduga pelaku, sehinga pelaku langsung kabur untuk menghindari penagkapan yang akan dilakukan oleh petugas.

“Usaha pelarian ED selama dua hari akhirnya tercium oleh Tim Kami, menurut informasi pelaku sedang pesta miras di rumah salah seorang warga di Dsn.Sengkongo Desa Kuranji Kec. Labuapi,” ucapnya.

Tidak mau kecolongan kedua kali, Tim Dukep Polsek Kediri langsung melakukan pengepungan terhadap ED alias Jeded, dan tanpa perlawanan berhasil mengamankannya.

“Dari hasil Interogasi awal terduga pelaku ED alias Jeded mengakui perbuatannya, dan meminta bantuan salah satu temannya untuk memposting di Situs Jual Beli Online,” terangnya.

Namun sebelum berhasil dijual, pelaku keburu ditangkap dan diamankan team Dukep Polsek Kediri, beserta Barang bukti hasil kejahatannya.

“Terhadap Tersangka ED alias Jeded, disangka melanggar pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya tujuh tahun,” tandasnya.


Like it? Share with your friends!

What's Your Reaction?

hate hate
0
hate
confused confused
0
confused
fail fail
0
fail
fun fun
0
fun
geeky geeky
0
geeky
love love
0
love
lol lol
0
lol
omg omg
0
omg
win win
0
win

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Choose A Format
Personality quiz
Series of questions that intends to reveal something about the personality
Trivia quiz
Series of questions with right and wrong answers that intends to check knowledge
Poll
Voting to make decisions or determine opinions
Story
Formatted Text with Embeds and Visuals
List
The Classic Internet Listicles
Countdown
The Classic Internet Countdowns
Open List
Submit your own item and vote up for the best submission
Ranked List
Upvote or downvote to decide the best list item
Meme
Upload your own images to make custom memes
Video
Youtube, Vimeo or Vine Embeds
Audio
Soundcloud or Mixcloud Embeds
Image
Photo or GIF
Gif
GIF format

Send this to a friend