DNNTV.ID, MATARAM | Dalam rangka pemberantasan peredaran Narkoba di wilayah hukum Polresta Mataram, Sat Res Narkoba Polresta Mataram kembali melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Shabu dengan berat netto sebesar 99,16 gram, Senin (19/7) pukul 11.00 Wita di ruangan Sat Res Narkoba Polresta Mataram.
“Barang bukti tersebut merupakan hasil tangkapan Sat Resnarkoba atas dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika berinisial LW (41) dan IG (48) yang ditangkap bulan lalu pada Kamis (24/7), di mana keduanya ditangkap saat melakukan transaksi di Jalan Perkutut, Lingkungan Geria Mendara, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram,” beber Kasat Narkoba.
Dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan langsung oleh Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama, S.E., S.I.K., juga turut dihadiri oleh Panitera Muda Pengadilan Negeri Mataram, Staf Sie BB Kejaksaan Negeri Mataram, Paur Min Sat Tahti Polresta Mataram, Bag. Paminal Si Propam Polresta Mataram, Siwas Polresta Mataram, Subag Hukum Polres Kota Mataram, dan PH Pauzia Tiaida, yang bertindak sebagai saksi pemusnahan.
“Adapun pelaksanaan pemusnahan barang bukti shabu adalah dengan cara memasukkan barang bukti tersebut ke dalam blender, kemudian dicampur dengan air dan cairan, selanjutnya diblender sampai hancur,” jelas Yogi.
Proses terakhir, setelah shabu dibelender kemudian cairan shabu yang telah hancur dibuang ke dalam kloset kamar mandi. Alur pelaksanaan hingga pembuangan turut disaksikan oleh para petugas.
Yogi tetap optimis bahwa Sat Res Narkoba Polresta Mataram akan mendapat tangkapan yang lebih besar, karena berdasarkan informasi masyarakat saat ini, peredaran gelap Narkotika di wilayah hukum Polresta Mataram terbilang masih banyak.
0 Comments