DNNTV.ID, SUMBAWA BARAT | Tim gabungan melakukan patroli skala besar dalam rangka operasi yustisi di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat.
Kegiatan itu dilakukan, pada Sabtu, 17 Juli 2021 yang bertempat di wilayah KSB, dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dan pemberlakuan denda bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan guna pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (Covid-19) dan mengantisipasi 3C serta perkelahian pemuda.
Dalam patroli skala besar tersebut, dipimpin langsung oleh Dandim 1628/ SB Letkol Czi. Sunardi, ST., MIP dan diikuti oleh Kabag OPS AKP. Iwan Sugianto, SH, Danramil Taliwang Kapten Infantri Bambang, Kapolsek Taliwang IPTU Mulyadi, S.Sos, Kasiwas IPDA Handoko, Regu Bhabinsa dan Polsek Taliwang, regu Bhabinkamtibmas polsek Taliwang, regu anggota BNPB KSB, regu anggota Dishub KSB, regu gabungan Dikes dan gugus tugas Covid 19 Kabupaten Sumbawa Barat
Sebelum melaksanakan patroli, tim berkumpul pukul 20.00 wita di mako Polsek Taliwang, setelah itu dilaksanakan apel gabungan yang dipimpin langsung oleh Dandim 1628/SB.
Dandim 1628/SB Letkol.Czi.Sunardi, ST., M. IP mengajak, mari kita laksanakan tugas ini dengan penuh keikhlasan dan rasa penuh tanggung jawab. Ia memerintahkan untuk seluruh jajaran dari seluruh Polsek dan Danramil untuk melaksanakan apel gabungan untuk pendisiplinan masyarakat kita.
“Ini bukan tugas TNI Polri saja, namun tugas kita bersama demi kepentingan rakyat,” jelasnya.
Dia mengatakan, pemberlakuan PPKM mikro ini jangan hanya melibatkan Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa, namun kita semua harus bekerjasama dan bersinergi dengan baik.
Kabag OPS menjelaskan agar kita melaksanakan kegiatan patroli dalam rangka operasi yustisi covid-19 dengan persuasif dan humanis.
Ia menambahkan, tim patroli berangkat melaksanakan patroli ke seputaran Kota Taliwang dan ditempat-tempat berkumpulnya masyarakat. Sesampainya di lingkungan KTC Kecamatan Taliwang, tim memberikan himbauan dan teguran kepada masyarakat pengunjung dan pemilik tempat hiburan dan pedagang. Begitu juga di taman tiang enam, tim memberikan himbauan dan teguran kepada masyarakat pengunjung dan pemilik tempat hiburan dan pedagang.
Teguran dan himbauan yang disampaikan yaitu berupa wajib menggunakan masker, wajib membawa handseinitaizer, cuci tangan dengan air dan sabun, menjaga jarak, memberikan teguran dan sanksi tindakan fisik bagi masyarakat dan pengunjung yang tidak mematuhi protokol kesehatan dan memberikan teguran bagi pemilik Cafe atau restoran yang ada di Kecamatan Taliwang yang bersifat mengumpulkan massa.
0 Comments