DNN TV, Sumbawa Besar – NTB | Penyalagunaan dan peredaran gelap narkotikan di Kabupaten Sumbawa cukup marak. Baru-baru ini, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sumbawa berhasil meringkus terduga pengedar narkoba berinisial SM (40) warga Desa Pungkit, Kecamatan Lopok.
SM diringkus saat hendak melakukan transaksi narkotika di jalan lintas Ropang tepatnya di Dusun Pungkit B, Jumat (16/07/2021) siang kemarin.
Kapolres Sumbawa melalui Kasat Narkoba, IPTU Masdidin, SH., Sabtu (17/07/2021), membenarkan. Dijelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat. Dimana, di jalan lintas Ropang tepatnya di Dusun Pungkit B kerap dijadikan tempat transaksi narkoba
Menindaklanjuti informasi ini lanjut Kasat, pihaknya melakukan penyelidikan. Setelah melakukan pemantau, tim mendapati terduga pelaku di lokasi. Karena gelagatnya terlihat mencurigakan, tim langsung menangkap dan mengeledah terduga paluku. Hasilnya, ditemukan 2 poket sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok yang diletakan tidak jauh dari tempat duduk terduga palaku.
Selanjutnya dilakukan pengembangan ke rumah terduga. Disana, ditemukan barang bukti lain barupa 3 bendel klip obat, 1 lembar tisu yang di gulung, 1 buah pipa kaca, 1 buah wadah untuk isi kaca, 1 buah hp, 3 bungkus rokok, dan uang tunai.
“Atas kejadian tersebut terduga dan barang bukti kami dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai ketarangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Lin**
0 Comments