DNNTV.ID, JAKARTA | Puluhan Mantan pegawai BRI menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung BRI Pusat, Jalan Jenderal Sudirman, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu, 16/6/2021 siang.
Mereka merupakan pegawai BRI korban pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak tanpa diberi pesangon serta hak-hak normatif dari BRI.
Tri Novalina SP mantan Teller KCP BRI Iskandar Muda, Kota Medan, saat berorasi di depan Gedung BRI Jakarta Pusat mengutarakan aksi demo yang kami gelar ini untuk membela hak-hak pegawai BRI yang di PHK sepihak tanpa dapat pesangon.
Tri Novalina mengutarakan sebelum mereka diberhentikan oleh management BRI, ia dan rekan sejawatnya telah mengajukan permohonan bipartite kepada BRI, namun bukan respon yang diperoleh, tetapi surat pemberhentian yang mereka terima.
“Mengenai kejelasan status hubungan kerja yang diberikan kepada kami sebagai pegawai kontrak. Mengapa bisa diterapkan sampai selama 9 hingga 12 tahun tanpa ada jeda diposisi pekerjaan yang bersifat pokok dan utama yaitu Teller,” ungkapnya.
Mantan Teller yang bekerja dengan status hubungan kerja kontrak selama 11 tahun 2 bulan di Bank Rakyat Indonesia KCP Iskandar Muda Medan ini, dengan lantang mengatakan bahwa PHK yang mereka alami tanpa alasan yang jelas.
“Bukannya memberikan penyelesaian masalah, melainkan justru PT Bank Rakyat Indonesia langsung mengeluarkan Surat Keputusan pemberhentian hubungan kerja kepada kami, tanpa melalui prosedur yang jelas dan tanpa pemberian hak-hak normatif,” teriak Tri Novaliana melalui pengeras suara saat unjuk rasa berlangsung.
“Hal ini menunjukan PT Bank Rakyat Indonesia Persero telah melakukan tindakan semena-mena dan tindakan pelanggaran hukum ketenagakerjaan, karena telah melakukan tindakan Pemutusan Hubungan Kerja sepihak,” ucapnya
Saat unjuk rasa berlangsung, sebagian mantan Teller BRI yang tergabung dalam Aliansi Kinerja Aspirasi Rakyat (AKAR) tersebut, terlihat membagi-bagikan selebaran yang isinya mengungkapkan kronologis karya dan bakti sebagai mantan pegawai BRI yang bekerja selama belasan tahun dan di PHK tanpa memperoleh pesangon.
Sembilan Teller BRI Korban PHK
Sembilan mantan pegawai kontrak yang bekerja sebagai Teller Bank BRI di Sumatera Utara, yang di PHK sepihak tanpa mendapat pesangon.
- Tri Novalina SP, lama bekerja 11 tahun 2 bulan di BRI Kantor Cabang Iskandar Muda Medan, diberhentikan melalui Surat Nomor: R.319-KC.II/SDM/11/2020 tertanggal 30 November 2020.
- Ori Aurora V Sumual, lama bekerja 11 tahun 11 bulan di BRI Kantor Cabang Iskandar Muda Medan, diberhentikan melalui Surat Nomor: R.318-KC.II/SDM/11/2020 tertanggal 30 Nopember 2020.
- Theresna Fransiska Sitorus A.Md, lama kerja 12 tahun 2 bulan di BRI Kantor Cabang Iskandar Muda Medan, dan diberhentikan melalui Surat Nomor: Nomor R.316-KC.II/SDM/11/2020 tertanggal 30 Nopember 2020.
- Friska Daniaty Ginting SE, bekerja selama 10 tahun 7 bulan di BRI Rakyat Cabang Iskandar Muda Medan, dan diberhentikan melalui Surat Nomor: R.320-KC.II/SDM/11/2020 tertanggal 30 Nopember 2020.
- Martha Panjaitan, bekerja di BRI Cabang Iskandar Muda Medan selama 10 tahun 7 bulan, diberhentikan melalui Surat Nomor: R.317-KC.II/SDM/11/2020 tertanggal 30 Nopember 2020.
- Martha Anggi Sartika Simatupang, bekerja dengan status kontrak selama 10 tahun 7 bulan di BRI Kantor Cabang Sisingamangaraja Medan. Ia diberhentikan melalui Surat Nomor: B.4573-KC.II/SDM/12/2020 tertanggal 01 Desember 2020.
- Rita Kardina Siahaan, status hubungan kerja kontrak selama 11 tahun 2 bulan pada BRI Kantor Cabang Sisingamangaraja Medan dan diberhentikan melalui Surat Nomor: B.2784-e-KC.II/SDM/11/2020 tertanggal 30 Nopember 2020.
- Reny Mahrany (Teller), status hubungan kerja kontrak, lama bekerja selama 9 tahun 2 bulan pada BRI Kantor Cabang Lubuk Pakam, Deli Serdang, ia diberhentikan pada 30 Nopember 2020 melalui Surat Nomor: R.110-KC.II/SDM/11/2020 tertanggal 27 Nopember 2020.
- Baira Dixsa Evelina (Teller), status hubungan kerja kontrak selama 11 tahun 2 bulan di BRI Cabang Stabat, Kabupaten Langkat. Baira bekerja sejak terhitung 1 Oktober 2009 dan diberhentikan 30 Nopember 2020 melalui Surat Nomor: R.162-KC.II/SDM/11/2020 tertanggal 23 Nopember 2020.
0 Comments