DNN TV, Jakarta | Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendikbud, Mendagri, Menkes, dan Menag tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 sudah berlaku.
Salah satu yang ditetapkan dalam SKB 4 Menteri tersebut adalah terkait dengan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas yang dapat diselenggarakan asalkan semua syarat yang diminta berhasil dipenuhi.
Termasuk mengenai penerapan protokol kesehatan dan vaksinasi pada tenaga pendidik, Jakarta (5/04).
Selain itu, SKB ini juga sebutkan bahwa orang tua atau wali berhak memilih antara Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) untuk anaknya.
Opsi PJJ tetap disediakan pihak sekolah atau perguruan tinggi yang melangsungkan PTM Terbatas.
Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id/
(zho)
0 Comments