DNN TV, Cangkuang | Kecamatan Cangkuang Kabupaten Bandung yang terdiri dari 7 Desa diantaranya Desa Ciluncat, Desa Desa Cangkuang, Desa Nagrak, Desa Jatisari, Desa Bandasari, Desa Pananjung dan Desa Tanjungsari.
Yang selama ini berada diwilayah hukum Polsek Banjaran Polresta Bandung sekarang sudah dibentuk Kepolisian Sektor sendiri yaitu Polsek Cangkuang Polresta Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Hendra Kurniawan, SIK, MM yang didampingi oleh Pejabat Kapolsek Cangkuang Iptu Aa Suminta dan Kasi Propam Ipda Asep melaksanakan pengecekan kesiapan Markas Kepolisian Sektor Cangkuang.
Sementara ini akan berada terletak di Jalan Desa Ciluncat No. 58 RT 03/04 Desa Ciluncat Kecamatan Cangkuang Kabupaten Bandung.
Pembentukan Polsek Cangkuang ini berdasarkan Surat Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/82.M.KT.01/2021 Tanggal 9 Pebruari 2021 tentang Persetujuan 84 (delapan puluh empat).
“Polsek diseluruh Indonesia serta diperkuat oleh Surat Kepala Kepolisian Negara Indonesia Nomor : B/1278/II/OTL.1.1.1/2021 Tanggal 24 Pebruari 2021 tentang Persetujuan Pembentukan Polsek”, demikian dijelaskan Kapolresta Bandung.
Inspektur Polisi Satu Aa Suminta yang dipercayakan menjadi Pejabat Kapolsek Cangkuang menjelaskan bahwa.
“Dengan dibentuknya Polsek Cangkuang semata-mata untuk memberikan Perlindungan, Pengayoman dan Pelayanan yang lebih baik dan lebih cepat terhadap warga masyarakat di Kecamatan Cangkuang,” jelasnya.
Kapolresta Bandung juga memberikan apresiasi kepada Kapolsek dan anggota yang telah mempersiapkan pengerjaan pembentukan Markas Polsek Cangkuang yang sudah hampir 90 Persen yang rencananya akan diresmikan dan dikukuhkan tidak lama lagi.
(hmz)
0 Comments