DNN, Bandung | Pelarangan mengeksport Benur Lobster (benih lobster) oleh Mentri Kelautan dan Perikanan (Era Susi Pudjiastuti) sangat beralasan.
Benih lobster termasuk dalam jenis hasil laut yang dilarang penangkapannya berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tentang larangan penangkapan dan atau pengeluaran lobster (Panulirus), kepiting (Scylla), dan rajungan (Portunus pelagicus).
Tonton Berita Lengkapnya di Vidio ini
Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar sesuai Pasal 102A Huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Kepabeanan.
Pemerintah berkomitmen konsisten menjaga kekayaan laut Indonesia dari tindakan eksploitasi yang berlebihan di laut Indonesia yang bisa mengakibatkan penurunan tangkapan nelayan di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pada rilis diatas kini disanggah oleh mentri Kelautan dan Perikanan yang baru (Edhy Prabowo)
Sehingga menuai Pro dan Kontra, antara eksportir ikan laut dan pemerintah, namun Presiden menyetujui atas kebijakan menteri, sehingga terbit Kepmen No 12 Tahun 2020, tentang pembolehan Eksport Benur Lobster.
Pro dan kontra tersebut pasti ada sisi jelek dan bagusnya.
Untuk lebih jelas lagi tentang pro dan kontra diatas, silahkan tonton vidionya.
(Zho)
0 Comments