DNN, Jakarta | Beberapa hari ini sejumlah media memberitakan sikap para Senator dan pimpinan DPD RI yang meminta pemerintah mengkaji ulang rencana Pilkada serentak yang akan digelar pada 9 Desember 2020.
Bahkan Komite I DPD RI, yang diketuai Agustin Teras Narang secara resmi mengirim surat kepada pimpinan DPD RI untuk menyatakan penolakan agenda politik tersebut di masa pandemi Covid-19.
Hal itu dianggap sangat tepat oleh Senator asal Lampung Bustami Zainudin, karena sejatinya DPD RI adalah lembaga negara yang secara konstitusi diberi amanat untuk mewakili kepentingan daerah.
“Nah ini kan pilkada, pemilihan kepala daerah, kok DPD tidak diajak bicara? Kok diputuskan hanya antara Komisi II DPR RI, Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP? Padahal ini keputusan ini menyangkut kondisi daerah di tengah darurat Covid-19,” tandas Bustami yang juga wakil ketua Komite II DPD RI, Rabu (3/6/2020).
Diungkapkan Bustami, DPD RI itu lahir dengan spirit agar terwujud sistem yang menjamin bahwa keputusan-keputusan politik yang penting, dibahas secara berlapis (redundancy), sehingga berbagai kepentingan dapat dipertimbangkan secara matang dan mendalam.
“Diharapkan terjadi mekanisme check and balances atau mekanisme double check. Bukan saja antar cabang kekuasaan negara (legislatif, eksekutif, yudikatif), tetapi juga di dalam cabang legislatif sendiri,” tukas mantan Bupati Waykanan Lampung itu.
Mengapa perlu dilakukan mekanisme double check di dalam cabang legislatif sendiri? Tambahnya, karena kembali kepada “fitrah” bahwa fungsi perwakilan yang ada di DPR RI itu berbasis kepada ideologi partai politik. Sedangkan seorang Senator bukankah orang yang mewakili suatu sekat kelompok atau ideologi partai, tetapi figur yang mewakili seluruh elemen yang ada di daerah.
“Di situlah pentingnya keberadaan dan fungsi serta peran DPD RI. Untuk memastikan seluruh kepentingan rakyat dapat disalurkan dengan basis sosial yang lebih luas.
Sehingga, sangat wajar bila para Senator itu berpikir dan bertindak sebagai seorang negarawan yang berada di dalam cabang kekuasaan di wilayah legislatif,” tandasnya.
(A. Dhalank Sunarya)
0 Comments