DNN, Cianjur | Rumah kos kosan milik tiga orang (H M, H.Mfth dan E) yang bersifat kontrakan, berlokasi di RT.02 RW.09 Limbangansari Kabupaten Cianjur, menjadi sorotan akibat penghuni selalu gaduh tidak mengenal waktu.
Aktifitas penghuni kosan sejak sore hari hingga pagi (jam 02.00 kadang subuh) dengan suara bising ke tetangga bahkan karaoke pun mereka lakukan, tiap malam membuat warga sekitar tidak nyaman dan terganggu.
Hal diatas dikatakan Satria, mewakili warga sekitarnya, kepada awak media ia menambahkan, “Bahwa kami telah melaporkan yang kedua kalinya kepada Sappol PP Pemkab Cianjur,” katanya.
Ia pun merasa kesal terhadap aparat yang tidak menggubris laporannya, pada laporan yang kedua kalinya ini, Satria sangat berharap pihak Satpol PP bisa tanggap terhadap delik aduan masyarakat.
“semua masyarakat punya hak yang sama dimata hukum, bila mengalami
ketidak nyamanan lingkungan jangan sampai terkesan adanya pembiaran,” ucapnya.
Ironisnya pemilik kosan pun tidak menghiraukan aduan, sehingga penghuni kosan menjadi cuek dan sombong.
“Tidak ada tindakan dari Pemilik Kos, makanya kami mengambil langkah melaporkan kembali masalah ini ke pihak Satpol PP, apalagi pemilik Kos-kos san kebetulan ASN di lingkungan Pemda Cianjur,” ujarnya.
Berbagai upaya ditempuh Satria agar suasana tidak berisik, bahkan melalui
tegoran pun pernah, namun tidak digubris.
Pemilik rumah kosan telah melanggar kesepakatan yang ditanda tangani oleh pihak desa, Ketika dikonfirmasi melalui WA, Ia (HM) tidak merespon.
“Akhirnya kami datangi lagi ke rumahnya, dan ketemu sama Pak Hendar sekitar jam 09.00 WIB pagi hari Sabtu (9 Mei
2020),” ujarnya.
“namun sampai sekarangpun belum ada respon dari pemilik Kos kosan, tujuan kami adalah mohon untuk segera benahi para penghuni kos kosan tersebut,” tutup Satria.
(Team investigasi Dnn Tv)
0 Comments