DNN, Kab. Bandung | Ditengah masifnya pandemi covid-19, pemerintah mengeluarkan aturan dilarang masyarakt berkerumun (social distancing) sebagai upaya pemutusan mata rantai penyebaran (pandemi) virus covid-19.
Dengan diberlakukannya aturan tersebut ranah ibadahpun menjadi sasaran, termasuk sholat berjamaah di masjid.
Di bulan Puasa Rhamadhan, umat muslim tidak bisa menjalankan ibadah berjamaan meskipun sholat taraweh dan sholat Jumah, yang dianggap sangat sakral berjamaahnya.
Namun di ijinkan atas dasar kebijakan gugus tugas covid-19 dikewilayahan yaitu Babinsa dan Babinkamtibmas (TNI-POLRI) ketika diajak musyawarah oleh Ketua Rw 09 GBA 2, Desa Cipagalo Kabupaten Bandung.
Hal ini atas permintaan warganya, mereka sepakat melaksanakan Sholat Iedul Fitri, dengan persetujuan gugus tugas covid-19, dengan syarat sesuai SOP gugus tugas pandemi covid-19.
“Alhamdulillah petugas gugus tugas covid-19 mengijinkan kami untuk melaksanakan sholat Iedul Fitri, atas permintaan kami yang didukung oleh para Ketua RT dan beberapa DKM,” kata Ketua Rw. 09 (Ir. H. Jemi Maksudi) di lokasi, Minggu (24/05/2020)
Sholat ied dilakukan di 5 lokasi wilayah GBA 2 Rw 09, yaiutu di 4 Masjid dan di Lapang Volley Rt. 04, “ini untuk mencegah dan pemutusan mata rantai pandemi covid 19, karena kami berupaya untuk menjalankannya sesuai SOP Pencegahan Covid-19,” imbuh Jemi.
(Zho)
0 Comments