DNN, Jakarta | Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Wahyu Hadiningrat, S.I.K., M.H., mengatakan Bareskrim Polri telah menetapkan 107 pelaku penyebaran berita hoaks selama pandemi covid-19 (virus corona).
Hal diatas diungkap saat video conference (Vicon) rapat dengar pendapat bersama tim pengawas penanganan virus corona DPR RI, Jakarta, Rabu (20/5).
“Kami fokus pada satgas kelima (Gakkum) sesuai bidang kami, Kasus menonjol mulai periode 19 Maret dimulainya satgas ini sampai 19 Mei 2020, Sub satgas cyber melakukan penangkapan terhadap 107 pelaku hoaks, 107 tersangka didominasi laki-laki dengan usia 18 sampai dengan 61 tahun,” ucap Wakabareskrim Polri.
Hoaks yang beredar di dunia maya seperti pengebaran corona disuatu tempat tanpa ada informasi lengkap dan akurat, penyebaran berita bohong pada kebijakan pemerintah hingga penghinaan Presiden dan Pejabat Negara.
Para pelaku hoaks dikenakan Pasal 45 dan 45 A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(A. Sunandar)
0 Comments