
DNN, Jakarta | Agar masyarakat desa yang terkena dampak Covid-19 segera menerima BLT Dana Desa, maka diintruksikan kepada Kepala Desa:
1. Menyalurkan BLT Dana Desa sebelum 24 Mei 2020.
2. Desa dapat langsung menyalurkan BLT Dana Desa tanpa menunggu pengesahan apabila penyerahan dokumen keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa kepada Bupati/Walikota sudah melebihi 5 hari kerja.
(A. Sunandar)
0 Comments