DNN, Jakarta | BNN kembali jalankan amanah Undang-Undang untuk memusnahkan barang bukti narkotika. Barang bukti yang dimusnahkan pada pemusnahan ketiga tahun 2020 ini antar lain 704,67 gram sabu; 62.283 ml prekursor cair; dan 6.806 gram prekursor serbuk. Seluruh barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari dua kasus yang berhasil diungkap BNN pada bulan Maret lalu.
Berikut uraian singkat kedua kasus tersebut. Jakarta, Sabtu (9/05/2020).
Kasus Pertama
Pengungkapan kasus narkotika oleh BNN Provinsi DKI Jakarta, Minggu (8/3/2020). kemaren
Sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 711,59 gram diamankan dari tangan tiga tersangka. Ketiganya yakni DS alias Tikus, MF alias Gogon, dan MD.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di sebuah toko buku di Matraman, Jakarta Timur.
Tim pemberantasan BNNP DKI selanjutnya melakukan pemantauan dan melihat adanya transaksi narkotika yang dilakukan oleh ketiga tersangka sekitar pukul 15.00 WIB di toko buku tersebut.
Ketiganya kemudian meninggalkan toko buku dangan menaiki sebuah mobil taxi online. Namun, setibanya di Jalan Tanah Abang III, Petojo Selatan, Jakarta Pusat, tim mengamankan para pelaku dan melakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan tim menemukan satu buah tas warna biru yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik bening berisi tujuh bungkus plastik bening yang diduga berupa sabu. Selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor BNN Provinsi DKI Jakarta.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan dua orang tersangka berinisial Z alias Asun dan N alias Alex oleh tim pemberantaran BNN, Selasa 10 Maret 2020.
Dari ungkap kasus ini tim mengamankan barang bukti narkotika berupa 62.333 ml prekursor cair dan 6.874,4 gram prekursor serbuk.
Barang bukti tersebut ditemukan di perumahan Permata Indah 2, Penjaringan, Jakarta Utara dari tangan Z alias Asun.
Setelah menemukan barang bukti di TKP pertama tim kembali melakukan penggeledahan di sebuah rumah di daerah Teluk Gong Timur, Penjaringan, Jakarta Utara dan kembali menemukan prekursor berupa efedrin.
Kemudian berdasarkan hasil pengembangan tim menangkap pengendali jaringan N alias Alex yang merupakan Napi di Lapas Klas I Kedungpane Semarang.
Kini para tersangka telah diamankan di Kantor BNN pusat dan dikenakan Pasalj 113 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 subsidair Pasal 129 huruf a, b, dan d Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Zho)
0 Comments