Jalankan Amanah Undang-Undang, BNN Musnahkan Barang Bukti Narkotika di Bulan Ramadhan


DNNTV.id – BNN Musnahkan Barang Bukti Narkotika.

DNN, Jakarta | BNN kembali jalankan amanah Undang-Undang untuk memusnahkan barang bukti narkotika. Barang bukti yang dimusnahkan pada pemusnahan ketiga tahun 2020 ini antar lain 704,67 gram sabu; 62.283 ml prekursor cair; dan 6.806 gram prekursor serbuk. Seluruh barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari dua kasus yang berhasil diungkap BNN pada bulan Maret lalu.

Berikut uraian singkat kedua kasus tersebut. Jakarta, Sabtu (9/05/2020).

Kasus Pertama
Pengungkapan kasus narkotika oleh BNN Provinsi DKI Jakarta, Minggu (8/3/2020). kemaren

Sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 711,59 gram diamankan dari tangan tiga tersangka. Ketiganya yakni DS alias Tikus, MF alias Gogon, dan MD.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di sebuah toko buku di Matraman, Jakarta Timur.

Tim pemberantasan BNNP DKI selanjutnya melakukan pemantauan dan melihat adanya transaksi narkotika yang dilakukan oleh ketiga tersangka sekitar pukul 15.00 WIB di toko buku tersebut.

Ketiganya kemudian meninggalkan toko buku dangan menaiki sebuah mobil taxi online. Namun, setibanya di Jalan Tanah Abang III, Petojo Selatan, Jakarta Pusat, tim mengamankan para pelaku dan melakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan tim menemukan satu buah tas warna biru yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik bening berisi tujuh bungkus plastik bening yang diduga berupa sabu. Selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor BNN Provinsi DKI Jakarta.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penangkapan dua orang tersangka berinisial Z alias Asun dan N alias Alex oleh tim pemberantaran BNN, Selasa 10 Maret 2020.

Dari ungkap kasus ini tim mengamankan barang bukti narkotika berupa 62.333 ml prekursor cair dan 6.874,4 gram prekursor serbuk.

Barang bukti tersebut ditemukan di perumahan Permata Indah 2, Penjaringan, Jakarta Utara dari tangan Z alias Asun.

Setelah menemukan barang bukti di TKP pertama tim kembali melakukan penggeledahan di sebuah rumah di daerah Teluk Gong Timur, Penjaringan, Jakarta Utara dan kembali menemukan prekursor berupa efedrin.

Kemudian berdasarkan hasil pengembangan tim menangkap pengendali jaringan N alias Alex yang merupakan Napi di Lapas Klas I Kedungpane Semarang.

Kini para tersangka telah diamankan di Kantor BNN pusat dan dikenakan Pasalj 113 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 subsidair Pasal 129 huruf a, b, dan d Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Zho)


Like it? Share with your friends!

What's Your Reaction?

hate hate
0
hate
confused confused
0
confused
fail fail
0
fail
fun fun
0
fun
geeky geeky
0
geeky
love love
0
love
lol lol
0
lol
omg omg
0
omg
win win
0
win
DnnTv.id

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Choose A Format
Personality quiz
Series of questions that intends to reveal something about the personality
Trivia quiz
Series of questions with right and wrong answers that intends to check knowledge
Poll
Voting to make decisions or determine opinions
Story
Formatted Text with Embeds and Visuals
List
The Classic Internet Listicles
Countdown
The Classic Internet Countdowns
Open List
Submit your own item and vote up for the best submission
Ranked List
Upvote or downvote to decide the best list item
Meme
Upload your own images to make custom memes
Video
Youtube, Vimeo or Vine Embeds
Audio
Soundcloud or Mixcloud Embeds
Image
Photo or GIF
Gif
GIF format

Send this to a friend