Peraturan PSBB Jabar di Pemkot Bandung


DNNTV.id – Oded M Danial (Walikota Bandung)
DNN, Bandung | Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mendukung kebijakan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Provinsi Jawa Barat pada 6-19 Mei 2020. Secara keseluruhan, semua aturannya masih sama dengan PSBB Bandung Raya sebelumnya, namun terdapat sejumlah penyesuaian.

Keputusan PSBB yang baru ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 21 Tahun 2020. Kemudian rincian teknis pelaksanaannya pun kembali diatur melalui Keputusan Wali Kota Nomor 443/Kep. 373_Dinkes/2020.

Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, Oded M. Danial menyatakan, secara umum substansi aturan yang baru ini hampir sama dengan Perwal dan Kepwal ketika PSBB Bandung Raya. Namun ada sejumlah perbedaan aturan yang menyesuaikan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi.

“Pertama itu pengaturan penghentian semua sekolah dan sekolah agama Islam serta ditambah sekolah keagamaan lainnya, pendidikan keagamaan lainnya dan pendidikan nonformal lainnya,” ucap wali kota Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalem Kaum, Rabu (6/5/2020).

Ia menjelaskan, perbedaan lainnya juga terdapat kebijakan baru untuk mengatur pengendara sepeda motor. Sekali pun pada prinsipnya tetap diimbau untuk tidak berboncengan, namun terdapat sejumlah pengecualian.

“Kecuali untuk kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan covid-19, dan diperuntukan bagi kondisi gawat darurat kesehatan. Selain itu, pengemudi dan penumpang memiliki alamat rumah yang sama,” tegasnya.

Begitu pun bagi angkutan roda dua berbasis aplikasi, masih tetap hanya diperbolehkan untuk pengangkutan barang saja. Diperbolehkan mengangkut penumpang apabila dalam keadaan sangat mendesak.

“Buat angkutan berbasis aplikasi ini, kecuali untuk kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan Covid-19. Atau saat ada kondisi gawat darurat kesehatan,” tambahnya.

Pemkot Bandung juga memberikan kelonggaran terhadap toko bahan bangunan dan matrial untuk beroperasi. Hanya saja, jam operasionalnya dibatasi mulai pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.

“Banyak selama dua pekan ini masyarakat mengeluhkan ketika toilet ada masalah, ketika mencari pipa ke toko matrial ada masalah. Oleh karena itu dibolehkan buka dengan pembatasan dan wajib menerapkan standar kesehatan maksimal serta physical distancing,” ungkapnya.

Dalam aturan PSBB Provinsi Jawa Barat, wali kota juga memberikan perluasan wewenang kepada aparatur kewilayahan di tingkat kecamatan atau kelurahan untuk melakukan sejumlah tindakan penegakan hukum. Wewenang tersebut diberikan guna mengintensifkan edukasi kepada masyarakat.

“Saya minta di kewilayahan ini juga lebih intens dan disiplin sehingga diberikan perluasan wewenang untuk melakukan teguran lisan, peringatan, pencatatan kepolisian terhadap para pelanggar, penahanan kartu identitas, pembatasan, penghentian atau pembubaran kegiatan, dan penutupan sementara jika memang diperlukan,” katanya.

(Yosephine)


Like it? Share with your friends!

What's Your Reaction?

hate hate
0
hate
confused confused
0
confused
fail fail
0
fail
fun fun
0
fun
geeky geeky
0
geeky
love love
0
love
lol lol
0
lol
omg omg
0
omg
win win
0
win
DnnTv.id

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Choose A Format
Personality quiz
Series of questions that intends to reveal something about the personality
Trivia quiz
Series of questions with right and wrong answers that intends to check knowledge
Poll
Voting to make decisions or determine opinions
Story
Formatted Text with Embeds and Visuals
List
The Classic Internet Listicles
Countdown
The Classic Internet Countdowns
Open List
Submit your own item and vote up for the best submission
Ranked List
Upvote or downvote to decide the best list item
Meme
Upload your own images to make custom memes
Video
Youtube, Vimeo or Vine Embeds
Audio
Soundcloud or Mixcloud Embeds
Image
Photo or GIF
Gif
GIF format

Send this to a friend