DNN. Kota Metro | Penerapan jaga fisik (jaga jarak) antara penjual dan pembeli berpartisipasi untuk mencegah penularan virus atau wabah corona (Covid-19) khusus di area Pasar Kota Metro.
Hal tersebut disampaikan ketua DPRD Kota Metro, Tondi MG Nasution dengan harapan masyarakat dapat menyetujui dan melaksanakan kebijakan penetapan aturan pembatasan fisik diarea Pasar Kota Metro.
“Pasar merupakan zona rawan penularan wabah virus corona (Covid-19) maka seluruh aktivitas pedagang dan pembeli di Kota Metro wajib dilaksanakan dengan tetap mengedepankan aturan jarak fisik atau jaga jarak ucap,” Tondi MG Nasution, saat melakukan sosialisasi dan penertiban bersama tim satgas pencegahan Covid-19 Kota Metro di area Pasar Cendrawasih, Mega mall dan Pasar Kopindo pada hari Sabtu, (02/05/2020).
Selain menghimbau agar kegiatan dipasar dilakukan dengan menyetujui aturan jarak fisik, dirinya juga meminta kepada seluruh masyarakat Kota Metro untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menghindari Covid-19.
“Yaitu dengan selalu mengusahakan hidup sehat, menggunakan masker, rajin mencuci tangan dengan sabun dan meminimalkan beraktifitas diluar rumah.” pungkasnya.
(Tarmizi)
0 Comments