62.848 Pekerja di Rumahkan dan di PHK, Pemrov Jabar Buka Layanan Asistensi Bagi Pekerja Terdampak Covid-19


BANDUNG, DNNTV.ID | Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) menyediakan layanan asistensi bagi pekerja yang dirumahkan maupun di-PHK karena pandemi COVID-19 untuk mengikuti Program Kartu Prakerja.

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jabar Agus Hanafi melaporkan, 62.848 pekerja dari 1.041 perusahaan di Jabar dirumahkan dan di-PHK. Rinciannya, 666 perusahaan merumahkan 50.187 pekerja, dan 375 perusahaan mem-PHK 12.661 pekerja.

“Sampai hari ini bahwa perusahaan yang terdampak (COVID-19) itu sebanyak 1.605. Sementara perusahaan yang langsung melakukan kegiatan PHK dan dirumahkan itu sebanyak 1.041,” kata Agus di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (30/4/20).

“Yang masuk ke Disnakertrans Jabar, yang sudah melengkapi by name by address 49.503 pekerja. Terhadap rekan-rekan pekerja yang dirumahkan dan yang di-PHK kita sarankan untuk bisa ikut mendaftar kepada Program Kartu Prakerja,” imbuhnya.

Agus mengatakan, Disnakertrans Jabar menyediakan layanan asistensi bagi pekerja yang dirumahkan dan di-PHK untuk mendaftar Program Kartu Prakerja di UPTD dan Balai Latihan Kerja (BLK) Disnakertrans Jabar.

“Dinaskertrans Jabar menyediakan layanan asistensi untuk Kartu Prakerja yang kita singkat Lauk-PK. Dilaksanakan Lima UPTD. Wilayah I Bogor, Wilayah II Karawang, Wilayah III Cirebon, Wilayah IV Bandung, dan Wilayah V Garut.

“Diselenggarakan juga di Balai Latihan Kerja Disnakertrans, Balai Latihan Kerja di Bandung, yakni Balai Latihan Kerja Mandiri dan Balai Latihan Kerja Pekerja Migran Indonesia. Satu lagi di Bekasi, Balai Latihan Kerja Kompetensi,” tambahnya.

Pendaftaran Program Kartu Prakerja berlangsung sebanyak 30 gelombang. Mulai dari 11 April 2020 sampai November 2020. Kuota Jabar dalam Program Kartu Prakerja mencapai 937.511.

Selain itu, kata Agus, Disnakertrans Jabar sudah membuat Surat Edaran (SE) kepada perusahaan untuk mengedepankan bipartit dalam setiap keputusan.

“Intinya, seluruh kebijakan perusahan baik menyangkut masalah upah, pengaturan kerja, maupun kaitan merumahkan, itu dibahas secara bipartit. Ada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja,” katanya. *


Like it? Share with your friends!

What's Your Reaction?

hate hate
0
hate
confused confused
0
confused
fail fail
0
fail
fun fun
0
fun
geeky geeky
0
geeky
love love
0
love
lol lol
0
lol
omg omg
0
omg
win win
0
win
Edwandi

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Choose A Format
Personality quiz
Series of questions that intends to reveal something about the personality
Trivia quiz
Series of questions with right and wrong answers that intends to check knowledge
Poll
Voting to make decisions or determine opinions
Story
Formatted Text with Embeds and Visuals
List
The Classic Internet Listicles
Countdown
The Classic Internet Countdowns
Open List
Submit your own item and vote up for the best submission
Ranked List
Upvote or downvote to decide the best list item
Meme
Upload your own images to make custom memes
Video
Youtube, Vimeo or Vine Embeds
Audio
Soundcloud or Mixcloud Embeds
Image
Photo or GIF
Gif
GIF format

Send this to a friend