DNN – Kab. Bandung – Setelah diberikan surat peringatan oleh Dansektor 7, warga yang tinggal sepanjang bantaran Citarum Desa Cangkuang Wetan mulai membongkar sendiri bangunan yang melebihi batas Patok biru PU. Hal ini seperti yang disampaikan Dansektor 7 Kolonel Kav Purwadi bahwa, surat peringatan pertama diberikan pada tanggal 9 April sampai batas waktu tanggal 23 April 2020.
” Saya melakukan pembongkaran sesuai dengan Perpres No 15 tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum”, ujar Dansektor 7. Senin (27/4/2020).
Disamping itu, lanjut Dansektor, saya mendapat laporan dari warga bahwa bangunan yang ada disalah gunakan untuk kegiatan yang melanggar hukum. Salah satunya dipakai tempat mesum dan mabuk-mabukan, apalagi sekarang dibulan Ramadhan, kita harus tutup dan bongkar bangunan liar itu.
” Jadi secara persuasif saya minta kepada warganya yang menempati untuk membongkar sendiri bangunan yang melebihi batas sampai dengan tanggal 23 April, apabila masih berdiri maka petugas nanti yang akan membongkarnya”, tegas Dansektor
Terpantau di lokasi pembongkaran, ada sekitar 10 rumah yang diberikan surat peringatan, dan sebagian sudah mulai membongkar sendiri bangunannya. Dansektor juga berharap menjelang lebaran wilayah itu sudah bersih, dan tinggal nanti dibersihkan sisa sisa puing nya.
” Setelah dibongkar nanti kita lihat, apakah akan dibuatkan taman atau ditanami pohon keras, yang penting saat ini bangunan yang ada ditertibkan dahulu”, pungkas Dansektor 7 Kolonel Kav Purwadi. (T.Pro/Pendam III/Siliwangi).
0 Comments