DNN, Bandung – Untuk mendisiplinkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung masih harus menutup paksa sejumlah toko dan lokasi usaha yang tidak dikecualikan. Pada Minggu (26/4/2020), Satpol PP menutup paksa 20 toko dan tempat usaha.
Sanksi itu mangacu pada Perwal PPSB. Mulai sanksi administrasi, kemudian teguran, peringatan, hingga pencabutan izin usahanya.
“Setiap hari kita laporan, semalam saja kurang lebih 20 dari yang dikecualikan kita tutup. Ini merupakan tidak lanjut atas pengaduan dari masyarakat juga,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Disdagin Kota Bandung, Elly Wasliah memastikan, 21 mal di Kota Bandung telah menutup aktivitasnya. Terkecuali supermarket di dalam mal yang menjual bahan pokok, apotek dan restoran diperbolehkan buka dengan catatan dibawa pulang.
“Contohnya Riau Junction, supermarket tersebut ada juga gerai yang menjual fesyennya di lantai 2, kami imbau untuk ditutup. Intinya gerai di supermarket yang menjual bahan pokok, obat-obatan dan makanan asalkan dibawa pulang,” ujarnya kepada Humas Kota Bandung, Senin (27/04/2020).
Elly mengakui, awalnya tidak semua pengusaha paham aturan PSBB. Banyak toko emas, toko baju, dan bengkel yang membuka usahanya. Namun, lewat sosialisasi secara bertahap akhirnya para pengusaha mulai taat dan menutup usahanya.
“Apabila ada indikasi melanggar, supermarket yang masih buka di luar pukul 20.00 WIB akan ditutup paksa. Kalau ada yang melanggar aturan kesekian kalinya, kami tidak segan-segan menutupnya. Sebelum PSBB masih dalam imbauan, ini sudah hari ke-6 jadi sudah tidak ada toleransi lagi. Kita tutup toko atau gerainya,” ancam Elly.
(Josephin)
0 Comments